Pria di Tulang Bawang Barat Aniaya Anak dan Istri Gegara Layar HP Pecah

- Jurnalis

Minggu, 8 September 2024 - 15:45

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi layat hp pecah dan tersangka HS yang ditangkap Polres Tulang Bawang.

Ilustrasi layat hp pecah dan tersangka HS yang ditangkap Polres Tulang Bawang.

Prioritastv.com, Tulang Bawang Barat, Lampung – Seorang pria berinisial HS (33), warga Tiyuh Mulyo Sari, Kecamatan Batu Putih, ditangkap oleh Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat, karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan terhadap istrinya, S (36). Kejadian ini dipicu oleh pertanyaan seputar layar handphone yang pecah.

Kapolsek Gunung Agung, Iptu Hamzah, mengatakan bahwa tersangka HS ditangkap pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di daerah Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban pada tanggal 3 September 2024,” kata Hamzah, Minggu 8 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hamzah menjelaskan, peristiwa kekerasan terjadi pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban S meminta anak tertuanya mengambil handphone dari kamar. Ketika menerima handphone tersebut, korban terkejut melihat layarnya pecah.

Ia kemudian menanyakan kepada HS mengenai hal ini, namun HS hanya diam. Lantaran kesal, S melemparkan handphone ke arah HS yang sedang duduk. Tak terima, HS langsung mendatangi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Atas insiden tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Agung. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, polisi menetapkan HS sebagai tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Polres Tulang Bawang Barat berharap dengan penegakan hukum ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru