Terungkap, Paman Aniaya Keponakan di Bulukumba Sulawesi Selatan Ternyata Disuruh Ibu Korban

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 12:53

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto aksi kekerasan terhadap anak perempuan yang viral di media sosial dan pelaku yang ditangkap polisi.

Kolase foto aksi kekerasan terhadap anak perempuan yang viral di media sosial dan pelaku yang ditangkap polisi.

Prioritastv.com, Sulawesi Selatan – Terungkap fakta baru peristiwa tragis penganiayaan terhadap seorang anak berusia 10 tahun, SR, terjadi di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada Minggu 8 September 2024.

Pelaku FR (44), yang merupakan paman korban, melakukan kekerasan atas suruhan ibu kandung korban. Pelaku telah ditangkap dan kini berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, menjelaskan bahwa motif kekerasan ini dipicu oleh kebiasaan korban yang sering mengambil uang milik neneknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban sudah beberapa kali mengambil uang neneknya hingga mencapai Rp400.000, yang digunakannya untuk jajan,” ujar Aiptu Akhmad, pada Rabu 11 September 2024.

Pelaku Gelap Mata, Bukannya Membina Malah Menyiksa

Pelaku FR mengaku melakukan kekerasan atas permintaan adiknya, ibu korban, yang bermaksud memberi pelajaran pada anaknya. Namun, bukannya membina, FR malah gelap mata dan menyiksa SR.

“Pelaku sudah dua kali melakukan penganiayaan terhadap keponakannya tersebut,” jelas Aiptu Akhmad.

Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, pelaku FR kini terancam hukuman penjara hingga lima tahun sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pelaku dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yang menjeratnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Aiptu Akhmad.

Korban Mendapatkan Pendampingan di Rumah Aman

Setelah peristiwa tersebut, SR kini berada di rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba. Korban mendapatkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi untuk memulihkan kondisi mental dan fisiknya.

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP Marala mengungkapkan, kondisi korban yang sebelumnya mengalami luka memar akibat penganiayaan tersebut saat sudah mulai membaik.

“Kondisi korban sudah agak membaik. Luka-luka memar badannya,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru