Polres Bulukumba Sulsel Tetapkan FR sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur yang Videonya Viral

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 18:35

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Sulawesi Selatan saat menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan anak dibawah umur, Rabu 11 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Sulawesi Selatan saat menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan anak dibawah umur, Rabu 11 September 2024.

Prioritastv.com, Bulukumba, Sulsel  – Penyidik Satuan Reskrim Polres Bulukumba resmi menetapkan FR (44), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur. Korban yang masih berusia 10 tahun, berinisial SR, merupakan keponakan dari tersangka sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio, mengungkapkan penetapan FR sebagai tersangka didasarkan pada keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.

“FR sudah kita amankan beberapa hari lalu. Sekarang dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini juga dilakukan penahanan,” kata AKP Aris Satrio dalam konferensi pers di Mapolres Bulukumba pada Rabu, 11 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial, menarik perhatian publik dan Kepolisian. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa motif pelaku melakukan kekerasan kepada korban adalah untuk memberikan pelajaran terkait tindakan SR yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin.

AKP Aris menjelaskan bahwa tersangka FR akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memuat ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Pada kesempatan tersebut, tersangka FR dihadirkan di hadapan media dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol. Ia digiring keluar dari ruang Unit PPA menuju ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba.

Kasus ini menjadi atensi khusus Kepolisian, dengan harapan proses hukum yang adil dan transparan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Red)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru