Pasangan M. Dawam Rahardjo-Ketut Erawan Dipastikan Bisa Ikut Pilkada Lampung Timur 2024

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 11:33

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dawam Raharjo saat berada di Kantor PDIP Lampung.

Dawam Raharjo saat berada di Kantor PDIP Lampung.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, dipastikan dapat mengikuti Pilkada Lampung Timur 2024.

Kepastian ini diperoleh setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 pada 11 September 2024 tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon di daerah dengan satu pasangan calon.

“Insyaallah, hari ini kami akan mendaftar kembali ke KPU Lampung Timur,” kata M. Dawam Rahardjo, kepada wartawan, Kamis 12 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Handoko, selaku kuasa hukum pasangan Dawam-Ketut, menjelaskan bahwa surat terbaru dari KPU RI tersebut menggantikan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024, yang sebelumnya menjadi dasar penolakan pendaftaran pasangan tersebut oleh KPU Lampung Timur.

“Surat terbaru ini dikeluarkan untuk mengakomodir daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, seperti Lampung Timur,” jelas Handoko.

PDIP Tarik Dukungan, Dawam-Ketut Tetap Lanjut

Handoko juga menambahkan bahwa meskipun PDI Perjuangan telah menarik dukungan dari pasangan calon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi, berkat surat terbaru dari KPU RI, tidak diperlukan lagi persetujuan dari partai koalisi sebelumnya. Hal ini memungkinkan pasangan Dawam-Ketut untuk tetap melanjutkan proses pendaftaran tanpa hambatan dari pihak lain.

“Dengan demikian, substansi dari gugatan kami terhadap KPU Lampung Timur di Bawaslu sudah terjawab oleh KPU Pusat. Kami boleh mendaftar,” imbuh Handoko.

Harapan Terhadap KPU Lampung Timur

Ahmad Handoko berharap KPU Lampung Timur sebagai termohon dapat segera menyetujui permohonan tersebut dalam proses mediasi yang sedang berlangsung.

“Kami berharap agar Bawaslu segera memberikan keputusan bahwa Pak Dawam-Ketut dapat mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2024, sehingga perkara di Bawaslu bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

Keputusan ini disambut baik oleh para pendukung Dawam-Ketut, yang berharap pasangan ini dapat terus maju dalam Pilkada Lampung Timur 2024 dan membawa perubahan bagi daerah tersebut. (Erwin)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru