Prioritastv.com, Lampung Timur – Setelah melalui drama panjang terkait proses pendaftaran, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, akhirnya resmi diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur, Kamis 12 September 2024, keduanya dengan penuh senyuman melambaikan tangan kepada para pendukung saat meninggalkan Kantor KPU Lampung Timur, menaiki mobil BAIC BJ40 yang atapnya terbuka.
Anggota KPU Lampung Timur, Desman Yusri, mengonfirmasi bahwa berkas pendaftaran ulang pasangan Dawam-Ketut telah dinyatakan lengkap dan diterima dengan baik. “Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pasangan ini akan masuk ke tahap verifikasi administrasi dan tes kesehatan, yang merupakan bagian penting dalam proses pemilihan,” ujar Desman.
Dawam dan Ketut sebelumnya harus melengkapi berkas yang belum lengkap saat pendaftaran awal. Salah satu dokumen penting yang diperbaiki adalah surat kesepakatan yang diubah menjadi surat pemberitahuan dengan materai kepada partai pengusung. Desman juga menambahkan bahwa sistem pendaftaran melalui Silon (Sistem Informasi Calon) berjalan dengan lancar, meskipun dilakukan secara manual sesuai ketentuan KPU RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua PDIP Lampung Timur, Ali Johan Arif, menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran dari KPU RI, ada beberapa daerah di Indonesia, termasuk Lampung Timur, yang mengalami keterlambatan dalam proses pendaftaran calon. Namun, dengan edaran tersebut, pasangan Dawam-Ketut masih dapat melanjutkan kontestasi Pilkada Lampung Timur 2024.
“Dokumen pasangan Dawam-Ketut sudah lengkap, dan saya telah menerima tanda terima berkas tersebut dari KPU,” tegas Ali Johan Arif.
Dengan kelengkapan dokumen dan penerimaan oleh KPU, pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan kini siap melanjutkan tahapan berikutnya dan bersiap menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Timur 2024. (Erwin)







