Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 13 Sep 2024 11:37 WIB ·

Ditangkap di Rumah Ibu Tiri, Ini Wajah Pasutri Pembunuh Warga Natar yang Dibuang di Sungai Binong Pesawaran


 Pasangan Suami Istri pembunuh Wawan Setiawan yang mayatnya dibuang di Jembatan Binong, Pesawaran. Perbesar

Pasangan Suami Istri pembunuh Wawan Setiawan yang mayatnya dibuang di Jembatan Binong, Pesawaran.

Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Tekab 308 Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil menangkap pasangan suami istri, Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21), yang menjadi terduga pelaku pembunuhan Wawan Setiawan (25). Korban adalah warga Natar, Lampung Selatan, yang ditemukan tewas di Sungai Binong, Pesawaran.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasat Reskrim Iptu Devrat Aolia Arfan, mengatakan bahwa Pasutri tersebut ditangkap di rumah ibu tirinya di Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam.

“Berdasarkan penyelidikan, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku yang berada di rumah ibu tiri mereka di Sleman, Yogyakarta,” ujar Devrat, Jumat 13 September 2024.

Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Menurut keterangan awal, Ardi Kurniawan mengaku membunuh korban karena cemburu. Korban diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya, Novita Dwi Ramadanti.

“Motif sementara adalah rasa cemburu AK terhadap WS yang diduga berselingkuh dengan istrinya, NDR,” lanjut Devrat.

Selain Ardi dan Novita, polisi juga mengejar seorang tersangka lain berinisial R alias Rocker yang turut membantu dalam aksi pembunuhan tersebut. “R alias Rocker masih dalam pengejaran,” kata Devrat.

Kasus ini bermula pada 18 Agustus 2024, ketika Wawan Setiawan mengirim pesan WhatsApp kepada Novita untuk mengajaknya bertemu. Pesan tersebut diketahui oleh Ardi, yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan bantuan Rocker. Novita diminta oleh Ardi untuk membalas pesan Wawan dan mengatur pertemuan di kontrakan mereka di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Natar.

Ketika korban tiba di kontrakan pada pukul 16.00 WIB, Ardi dan Rocker sudah bersiap. Ardi menyerang korban dari belakang dengan mencekik lehernya, sementara Rocker membantu memegangi tubuh korban. Ketika korban mencoba melawan, Rocker mengambil balok kayu dan memukul korban hingga tewas.

“Setelah itu, jasad Wawan dibungkus menggunakan karung pakan ternak dan kain seprai bermotif bunga, lalu dibuang di bawah jembatan Sungai Binong,” jelasnya.

Barang bukti seperti kain seprai, karung pakan ternak, dan balok kayu yang digunakan dalam pembunuhan telah diamankan oleh polisi.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat mengakibatkan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 650 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Peresmian, Belasan Meter Dinding Pondasi RTH Taman Ir. Soekarno Kota Agung Tanggamus Ambrol

10 January 2025 - 23:12 WIB

Pengedar Narkotika Pemilik 19 Paket Sabu Siap Edar di Kota Agung Barat Tanggamus Ditangkap Polisi, Rekannya DPO

10 January 2025 - 22:20 WIB

Terbukti Korupsi BPHTB Waris, Mantan Staf Ahli Bupati Pringsewu Divonis 3 Tahun Penjara, Denda 50 Juta dan Uang Pengganti 326 Juta

10 January 2025 - 20:53 WIB

Pemkab Tanggamus Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Satwa, Fokus pada Gajah Liar TNBBS, Ini Hasilnya ?

10 January 2025 - 20:32 WIB

Sebelas Korban Luka, Polisi Beberkan Kronologi Kecelakaan Truk Muatan Sapi di Bakauheni Lampung Selatan

10 January 2025 - 13:18 WIB

Dugaan Korupsi 7 Milyar, Kejati Lampung Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Timur

10 January 2025 - 12:56 WIB

Trending di Korupsi