Curi Sepeda Motor, Buruh Pelabuhan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi di Ex Lokalisasi Panjang

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024 - 19:25

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka FJ saat diamankan di Polsek Panjang Bandar Lampung, Sabtu 14 September 2024.

Tersangka FJ saat diamankan di Polsek Panjang Bandar Lampung, Sabtu 14 September 2024.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Panjang Bandar Lampung berhasil menangkap seorang buruh pelabuhan berinisial FJ (31) warga Gang Melati, Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Pelaku FJ ditangkap setelah mencuri motor milik YP (28) pada Selasa, 9 Juli 2024, di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Sukapindah, Pidada, Panjang.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono mengatakan penangkapan pelaku pada Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ditangkap di Jalan Teluk Tomini, Ex Lokalisasi Pemandangan, Way Lunik, Panjang,” kata Martono.

Martono menyebut, pelaku FJ merupakan residivis kasus narkoba, mengaku bertindak sendirian saat melakukan aksinya. Modusnya adalah dengan melakukan “hunting” atau berkeliling mencari rumah yang mudah dimasuki.

Saat kejadian, FJ melihat jendela rumah korban sedikit terbuka dan langsung masuk dengan menggunakan obeng yang ditemukan di pekarangan rumah.

“Awalnya pelaku hanya mengambil dua tabung gas, namun ketika melihat kunci motor di meja ruang tengah, ia juga mengambil motor korban yang terparkir di lahan kosong dekat rumah,” jelasnya.

Setelah mencuri motor Honda Genio berwarna coklat dengan nomor polisi BE 2526 AGH, FJ mengganti plat nomor motor dan menutupi beberapa stiker agar tidak dikenali.

“Namun, korban berhasil menemukan motor yang identik dengan miliknya dan segera melapor ke polisi,” ujarnya.

Polisi kemudian mengidentifikasi motor tersebut di rumah pelaku dan mengonfirmasi bahwa itu benar milik korban.

“Rencananya motor akan dijual, tapi karena belum menemukan harga yang cocok, pelaku masih menggunakan motor tersebut,” ungkapnya.

Selain motor curian, polisi juga menyita sebuah obeng yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru