Prioritastv.com, Lampung – Perhelatan Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2024 menjadi wahana yang menggembirakan bagi masyarakat Indonesia karena akan banyak pilihan untuk menentukan pemimpinnya lima tahun mendatang.
Terlepas dari itu semua, Pasca diputusnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada Serentak tahun 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan ruang untuk beberapa Partai mengajukan calon sendiri.
“Untuk ruang Demokrasi dengan adanya putusan MK itu cukup luar biasa, memberikan peluang bagi Parpol untuk mengajukan kader terbaiknya”, Ujar Gindha Ansori Wayka selaku Koordinator Presidium KPKAD Lampung di Bandar Lampung, Selasa 24 September 2024.
Lebih lanjut Gindha Ansori Wayka menjelaskan bahwa dengan adanya perhelatan Pesta Demokrasi ini dengan tambahan calon melalui keputusan MK tersebut akan menimbulkan sisi lain yang dapat menambah mata rantai maraknya peristiwa kejahatan.
“Meskipun terbuka ruang publik dalam demokrasi, akan tetapi dengan bertambahnya kontestan maka akan membuka peluang bagi para pelaku kejahatan menjelang Pilkada 2024”, tambah Pengacara Muda Fenomenal di Lampung ini.
Gindha memberikan contoh perilaku kejahatan yang meningkat saat ini menjelang Pilkada 2024 adalah modus melakukan penipuan atas nama Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan beberapa tujuan, diantaranya yang pertama akan memuluskan penipuan bagi para pelaku kejahatan itu sendiri dan yang kedua dapat saja hal ini digunakan oleh pihak berkepentingan lainnya untuk melakukan penggembosan seolah-olah dengan iming-imingan bantuan yang tidak terealisasi tersebut dapat mengurangi simpati calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sedang mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
“Modus itu dua tujuan utamanya yakni bagi yang memang pelaku kejahatan, perbuatan ini murni untuk tujuan penipuan dan bagi pihak berkepentingan lainnya dapat saja upaya iming-imingan memberikan bantuan ternyata tidak sama sekali sebagai upaya menggembosi popularitas dan elektabilitas Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”, papar Dosen Perguruan Tinggi Swasta terkenal di Lampung ini.
Lebih lanjut Gindha menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Pemantauan Tim Investigasi Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung ditemukan data bahwa saat ini di tengah masyarakat Lampung saat ini marak menerima iming-mingan dari nomor Handphone 0831315416xx yang mengatasnamakan Arinal Djunaidi yang menyampaikan akan ada dana hibah dari kantor untuk lembaga masjid/mushalla, kelompok tani/ternak dan organisasi, termasuk dana pribadi untuk tiap orang yang mengajukan.
“Kami sudah sampaikan Klarifikasi terkait hal ini kepada Bapak Arinal Djunaidi yang saat ini berkapasitas sebagai Calon Gubenur Lampung dan terkait hal ini mungkin beliau akan melakukan langkah hukum atas beberapa peristiwa yang dilakukan oleh oknum tersebut, atas peristiwa ini Kami juga menghimbau kepada Masyarakat agar berhati-hati dan waspada atas modus kejahatan ini”. pungkasnya. (Erwin)