Perdayai Pemilik Showroom, Pria Tulang Bawang Barat Bawa Kabur Honda CRF

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 18:57

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka BA dan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi.

Tersangka BA dan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi.

Prioritastv.com, Tulang Bawang Barat, Lampung – Kasus penipuan dan penggelapan di Showroom GS, Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat, terungkap setelah Tim Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 25 September 2024. Pelaku berinisial BA (35) membawa kabur sepeda motor Honda CRF dari korban berinisial SI (37) pada Senin, 16 September 2024.

Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Amaluddin, S.Pd., menyatakan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. “Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Honda CRF, BPKB, STNK, dan beberapa barang lainnya,” ujar Kapolsek.

Kronologi Kejadian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus bermula ketika pelaku BA meminta saksi PW mencarikan motor Honda CRF di Showroom GS. Setelah terjadi kesepakatan harga, pelaku menjanjikan pembayaran akan dilakukan di kontrakannya di Desa Margo Jadi, Mesuji. Namun, di tengah perjalanan menuju kontrakan, pelaku BA mempercepat laju motor dan meninggalkan korban serta saksi. Saat tiba di kontrakan, ternyata pelaku sudah tidak tinggal di sana, dan sepeda motor tersebut dibawa kabur. Korban SI segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Lambu Kibang.

Penangkapan Pelaku

Pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Presisi Polres Tubaba mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Dusun Wonorejo, Desa Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan penyelidikan, BA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan. (Erwin)

Berita Terkait

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:19

Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:57

Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026

Berita Terbaru