Prioritastv.com, Lampung Timur – Seorang pria berinisial FN (42), warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, ditahan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya inisial NY (34).
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada bulan Agustus 2024, dan berujung pada laporan yang dibuat oleh korban ke Polsek Way Jepara.
Kapolsek Way Jepara Polres Lampung Timur Iptu Siregar mengungkapkan bahwa tersangka FN telah diperiksa oleh pihak kepolisian dan mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menganiaya istrinya hingga babak belur, sehingga kami langsung melakukan proses penahanan,” kata Siregar, Kamis 26 September 2024.
Kasus penganiayaan ini menarik perhatian publik karena korban mengalami luka-luka yang cukup serius. Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami motif tersangka melakukan tindakan kekerasan tersebut.
FN kini ditahan di Mapolsek Way Jepara dan akan menghadapi proses hukum atas tindakannya. Ia dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang membawa ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (Erwin)







