Pria di Lampung Timur Aniaya Istri Hingga Babak Belur

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 08:53

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka FN saat diamankan di Polsek Way Jepara (Kiri) dan ilustrasi penganiayaan terhadap istri (Kanan).

Tersangka FN saat diamankan di Polsek Way Jepara (Kiri) dan ilustrasi penganiayaan terhadap istri (Kanan).

Prioritastv.com, Lampung Timur – Seorang pria berinisial FN (42), warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, ditahan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya inisial NY (34).

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada bulan Agustus 2024, dan berujung pada laporan yang dibuat oleh korban ke Polsek Way Jepara.

Kapolsek Way Jepara Polres Lampung Timur Iptu Siregar mengungkapkan bahwa tersangka FN telah diperiksa oleh pihak kepolisian dan mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menganiaya istrinya hingga babak belur, sehingga kami langsung melakukan proses penahanan,” kata Siregar, Kamis 26 September 2024.

Kasus penganiayaan ini menarik perhatian publik karena korban mengalami luka-luka yang cukup serius. Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami motif tersangka melakukan tindakan kekerasan tersebut.

FN kini ditahan di Mapolsek Way Jepara dan akan menghadapi proses hukum atas tindakannya. Ia dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang membawa ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (Erwin)

Berita Terkait

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Berita Terbaru