Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial DRA (34) yang diduga membawa kabur satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 BE 8922 IM milik korban Andi Triyanto (32), warga Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar di kawasan Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
“Pelaku ditangkap pada Rabu, 25 September 2024, setelah buron selama hampir sembilan bulan,” kata Kompol Yusvin, Minggu 29 September 2024.
Kapolsek menjelaskan, DRA membawa kabur mobil korban sejak Desember 2023 dengan modus operandi menawarkan transaksi take over kendaraan dan menjanjikan mengurus seluruh administrasinya.
Korban yang percaya pada pelaku menyerahkan kendaraannya, namun setelah mobil berada di tangan DRA, pelaku menghilang tanpa jejak.
“Setelah korban melaporkan kasus ini pada akhir 2023, DRA ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelasnya.
Penangkapan pelaku dilakukan tanpa perlawanan, dan pihaknya masih mencari keberadaan mobil Mitsubishi L300 yang dibawa kabur pelaku.
Kapolsek juga menambahkan bahwa DRA akan dijerat dengan pasal penipuan da atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana.
“Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” tandasnya. (Erwin)