Pria Bandar Lampung Bawa Senpi Ditangkap Polisi di Jalan Poros Negeri Besar Way Kanan

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 21:14

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kepemilikan senjata api yang diamankan polisi di Way Kanan, Minggu 29 September 2024.

Tersangka kepemilikan senjata api yang diamankan polisi di Way Kanan, Minggu 29 September 2024.

Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Seorang pria berinisial IS (50) asal Bandar Lampung diamankan oleh Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan karena kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam (sajam) tanpa dokumen resmi. Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Poros Kampung Kiling-kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Negeri Besar Polres Way Kanan Ipda Sobrun, mengungkapkan bahwa penangkapan IS bermula dari patroli rutin Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (29/09/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Patroli ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan C3 (curat, curas, dan curanmor) serta penyalahgunaan senpi ilegal, terutama menjelang Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti senpi yang diamankan polisi.

Saat tim patroli mencapai Jalan Poros Kampung Kiling-kiling sekitar pukul 21.30 WIB, mereka menghentikan sebuah kendaraan Daihatsu Ayla berwarna oranye yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 pucuk senpi rakitan berwarna silver dengan gagang hitam, 3 butir amunisi, serta 1 bilah pisau jenis badik di dalam tas selempang milik IS.

“Ketika dimintai surat izin kepemilikan, pelaku mengakui bahwa senjata api dan sajam tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi,” kata Ipda Sobrun, Senin 30 September 2024.

Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk proses hukum lebih lanjut. IS dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Selain itu, terkait sajam, IS juga dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru