Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dalam upaya mempercepat pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Bumiayu, Pj. Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan menggelar audiensi dengan Direktur Sanitasi Kementerian PUPR, Tanozisochi Lase, Selasa (1/10/2024).
Pertemuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Pekon Bumiayu, Kecamatan Pringsewu.
Pj. Bupati Marindo menjelaskan bahwa Pemkab Pringsewu telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk pembangunan TPST.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keberadaan TPA Bumiayu saat ini sangat mengkhawatirkan, dengan volume sampah yang terus meningkat dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar,” ujar Marindo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pringsewu, Akhmad Fadoli, mengungkapkan bahwa timbunan sampah di Pringsewu mencapai 585.000 ton sejak berdirinya kabupaten tersebut, dengan 60,93% belum terkelola. Sedangkan, TPAS Bumiayu telah mengalami overload dengan sampah masuk rata-rata 42 ton per hari.
Pemkab Pringsewu, melalui Dinas PUPR, juga telah membebaskan lahan seluas 3,96 hektar untuk pengembangan pengolahan sampah. Estimasi anggaran proyek ini berkisar antara Rp50 miliar hingga Rp75 miliar, yang mencakup pematangan lahan, pembangunan gedung, instalasi, serta pengadaan peralatan pendukung.
Direktur Sanitasi, Tanozisochi Lase, menyambut baik keseriusan Pemkab Pringsewu dan siap menindaklanjuti usulan tersebut. Ia juga menyarankan pembuatan desain besar pengelolaan sampah di Pringsewu untuk mencapai target.
”Inshaa Allah saya sendiri akan ke Pringsewu untuk menandatangai nota kerjasama dalam mewujudkan pembangunan TPA di Bumiayu,” ujar pria yang akrab dipanggil Pak Anas tersebut.
Ia juga menyarankan untuk segera dibuat desain besar pengelolaan sampah di Kabupaten Pringsewu untuk memenuhi target 70% sampah terkelola.
Termasuk sarana dan prasarana apa saja yang dibutuhkan, serta pembagian tugas yang akan dikerjakan oleh Kementerian PUPR dan Pemkab Pringsewu, yang kesemuanya akan dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama. (Samuel)







