Beraksi 8 Kali, Dua Pelaku Curanmor asal Lampung Timur Ditembak Polisi di Bandar Lampung

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:55

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik dan tersangka Curanmor yang ditembak, Rabu 2 Oktober 2024.

Kolase foto Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik dan tersangka Curanmor yang ditembak, Rabu 2 Oktober 2024.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Dua pelaku pencurian sepeda motor di Bandar Lampung akhirnya dilumpuhkan oleh polisi setelah melakukan perlawanan saat penangkapan.

Kedua pelaku berinisial KD (19) dan UM (25), yang merupakan warga Lampung Timur, telah terlibat dalam delapan aksi pencurian motor sejak Agustus hingga September 2024.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Senin (30/9) sekitar pukul 23.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka kerap melakukan aksinya di berbagai lokasi di Bandar Lampung dengan modus yang sudah terencana.

“Mereka melakukan pencurian di delapan lokasi berbeda menggunakan kunci letter T. KD bertugas memantau situasi sekitar, sementara UM mengeksekusi motor target,” ujar Kompol Hendrik saat konferensi pers, Rabu 2 Oktober 2024.

Setelah berhasil mencuri motor, keduanya langsung menjual hasil curiannya ke wilayah Jabung, Lampung Timur, dengan harga sekitar Rp 4,5 juta per unit. Uang hasil penjualan motor tersebut mereka gunakan untuk judi online.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, termasuk satu unit Honda Beat Street, satu unit Yamaha Aerox, kunci letter T beserta enam anak kunci, sweater, jaket, dua helm, dua pasang sandal jepit, serta rekaman CCTV dari lima lokasi berbeda.

Atas tindakan kriminal yang mereka lakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kriminal, bahwa polisi tidak akan segan memberikan tindakan tegas dan terukur bagi mereka yang melawan saat penangkapan. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru