Prioritastv.com, Metro, Lampung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku berinisial AK (34), warga Metro Utara, ditangkap setelah mengirim video asusila kepada suami korban.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, mengatakan kejadian bermula pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Pelapor, SI (29), menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, 089524596461, yang mengirimkan video dan foto asusila istrinya, MSS (25), tanpa sepengetahuannya.
Tak lama setelah itu, pada 25 September 2024, SI mengonfirmasi video tersebut kepada istrinya. MSS mengaku bahwa dirinya diancam oleh tersangka AK, yang mengirim pesan bahwa video tersebut akan disebarkan jika MSS tidak mau berhubungan badan dengannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Puncaknya, pada Kamis, 26 September 2024, tersangka kembali mengirim video asusila melalui WhatsApp ke handphone istri pelapor. Tidak terima atas ancaman dan perbuatan tersangka, SI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Berdasarkan laporan SI, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan AK di wilayah Kecamatan Metro Pusat.
“Tersangka AK akhirnya ditangkap bersama barang bukti berupa sebuah handphone Vivo V20, yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya,” kata Rosali, Jumat 4 Oktober 2024.
Kini, tersangka telah diamankan di Polres Metro dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. (Erwin)







