Satu DPO Pelaku Pembunuhan di Lapo Tuak Ditangkap Polres Lampung Tengah

- Jurnalis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:02

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengeroyokan di Lampung Tengah dan satu DPO inisial FH yang ditangkap polisi, Jumat 4  Oktober 2024.

Ilustrasi pengeroyokan di Lampung Tengah dan satu DPO inisial FH yang ditangkap polisi, Jumat 4 Oktober 2024.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Setelah tiga tahun menjadi buronan, satu DPO kasus pengeroyokan hingga tewas di sebuah lapo tuak, Lampung Tengah, berhasil ditangkap oleh Polsek Terbanggi Besar. FH (36), pelaku yang merupakan warga Perum Griya Sejahtera, Bandar Lampung, ditangkap pada Jumat (4/10/24) pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Kompol Yusvin Argunan, menyatakan kasus ini bermula pada Selasa (7/9/21) di Dusun Tumpang Sari, Kampung Poncowati, Lampung Tengah, ketika korban, Sugianto, dianiaya oleh enam orang pelaku.

Aksi pengeroyokan berujung pada kematian Sugianto yang mengalami dua luka tusukan senjata tajam di perut dan lengan, pengeroyokan dengan sadis saat berada di bawah pengaruh alkohol di lapo tuak tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah buron selama tiga tahun, FH ditangkap oleh Tim Tekab 308 saat muncul di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar,” ujar Kompol Yusvin pada Minggu (6/10/24).

Kronologi kejadian berawal dari perselisihan kecil antara korban dan rombongan pelaku yang sama-sama sedang minum di lapo tuak.

Awalnya, keduanya sempat dipisahkan dan berdamai, namun perselisihan kembali terjadi dan berujung pada pengeroyokan.

“Sugianto sempat mencoba melarikan diri, namun ditusuk kembali oleh salah satu pelaku hingga tewas,” jelasnya.

Sejauh ini, polisi telah menangkap empat pelaku, yakni BOY, PU, AD, dan FH. Sementara, tiga pelaku lainnya masih buron.

“Polres Lampung Tengah terus berupaya menangkap sisa DPO yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru