Prioritastv.com, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur berhasil menangkap IK (37), seorang pelaku begal yang mengancam dan mencoba merampas sepeda motor milik RH (24), seorang pengemudi ojek online.
Insiden pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi di Jalan Yasir Hadi Broto, Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Sabtu malam 5 Oktober 2024.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.40 WIB ketika korban sedang mengantarkan pelaku yang memesan jasa ojek online melalui aplikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa pelaku, seorang wiraswasta, awalnya memesan ojek dari wilayah Panjang menuju Tanjung Gading.
“Saat melintasi jalanan sepi dekat jurang, pelaku tiba-tiba mengeluarkan golok dari dalam tas hitam dan mengarahkan ke leher korban sambil memerintahkannya menyerahkan motor,” jelas Kompol Kurmen Rubiyanto pada Senin 7 Oktober 2024.
Dalam kepanikan, RH menjatuhkan sepeda motornya dan berhasil melarikan diri sambil membawa kunci motor. Ia segera mencari perlindungan di rumah warga setempat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dengan tim opsnal Polsek Tanjung Karang Timur, Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung, dan Bhabinkamtibmas Tanjung Gading.
Pelaku Ditembak Polisi
IK yang bersembunyi di rumah warga berhasil ditemukan. Karena pelaku dianggap membahayakan warga dan petugas, polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki IK.
Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan sebelum diamankan ke Mapolsek Tanjung Karang Timur.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tas hitam, golok, masker penutup wajah, dan sepeda motor korban.
“IK dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)







