Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 14 Oct 2024 14:26 WIB ·

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Catat Tanggal dan Sasarannya


 Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Catat Tanggal dan Sasarannya Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2024, hari Senin (14/10/2024), pukul 08.00 WIB s/d selesai, di Lapangan Mapolres setempat. Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel dan sarana pendukung lainnya sehingga Operasi dapat berjalan optimal.

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2024 dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, yang dihadiri oleh Forkopimda, PJU Polres, Kapolsek jajaran, personel Polres dan Polsek, serta instansi terkait lainnya.

“Mulai hari ini, Polres Tulang Bawang dan jajaran akan melaksanakan Operasi Zebra Krakatau 2024 selama 14 (empat belas) hari, dari tanggal 14 Oktober s/d 27 Oktober 2024. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” kata AKBP James.

Lanjutnya, Operasi Zebra Krakatau 2024 adalah Operasi Harkamtibmas di bidang lalu lintas yang mengedepankan edukatif dan persuasif, serta humanis, di dukung penegakkan hukum secara elektronik / teguran simpatik.

“Adapun tujuan dari Operasi Zebra Krakatau 2024 ini adalah menurunnya angka pelanggaran, laka lantas dan angka fatalitas, serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas khususnya di wilayah hukum Polres Tulang Bawang dan jajaran,” papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, ada 9 (sembilan) prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran pada Operasi Zebra Krakatau 2024 meliputi segala bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG), dan gangguan nyata (GN), yang berpotensi mengakibatkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas, yakni :

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt.
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara ranmor melebihi batas kecepatan.
8. Kendaraan yang over dimension dan over loading (ODOL).
9. Kendaraan yang parkir di bahu jalan tol.

“Kami juga mengimbau kepada para pengemudi atau pengendara ranmor agar senantiasa taat dan mematuhi seluruh aturan, serta tata tertib saat berkendaraan di jalan raya. Selain itu, jangan lupa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP James menambahkan, dengan tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas akan terwujudnya kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman di Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur. Selain itu, juga bisa mencegah dan meminimalisir terjadinya laka lantas. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Sempat Makan Ayam, Detik-Detik Ular Sanca 5 Meter Masuki Rumah Warga di Kota Agung Tanggamus Berhasil Ditangkap Damkar

30 November 2024 - 21:29 WIB

Gadis Remaja Asal Gunung Alip, Tanggamus Meninggalkan Rumah Selama Sembilan Hari, Keluarga Mohon Bantuan

30 November 2024 - 11:55 WIB

Pemkab Purwakarta Ajak Masyarakat Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

30 November 2024 - 09:47 WIB

Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Untuk Personel Pengamanan di PPK

30 November 2024 - 05:08 WIB

H. Saleh Asnawi Siap Lakukan Reformasi Birokrasi, Pembangunan Infrastruktur dan Pelestarian Budaya dalam 100 Hari Kerja

29 November 2024 - 23:21 WIB

Polda Lampung Beri Layanan Kesehatan Anggota Pengamanan dan Petugas Pemilu Agar Tetap Prima

29 November 2024 - 13:38 WIB

Trending di Bandar Lampung