Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 15 Oct 2024 14:11 WIB ·

Terancam 15 Tahun Penjara, Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan


 Tersangka saat dilimpahkan ke Kejari Pringsewu, Selasa 15 Oktober 2024. Perbesar

Tersangka saat dilimpahkan ke Kejari Pringsewu, Selasa 15 Oktober 2024.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan, Arfan Gunawan (27), ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Selasa (15/10/2024). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai tahap akhir dari proses penyidikan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, pelimpahan tersangka dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Dalam proses tersebut, tersangka Arfan turut didampingi oleh penasihat hukumnya, Nurul Hidayah dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan.

“Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting, termasuk sebilah pisau yang digunakan dalam pembunuhan dan pakaian korban yang bersimbah darah saat peristiwa terjadi,” ujar Iptu Irfan Romadhon.

Kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung. Sebelumnya, insiden pembunuhan terjadi pada Jumat sore (26/7/2024) di Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu.

Korban Feri Handika (34) tewas akibat ditikam berulang kali oleh tersangka Arfan, yang merupakan tetangganya. Penyebab insiden ini dipicu oleh suara motor korban yang digeber-geber di depan rumah tersangka, memicu kemarahan Arfan yang berujung pada tindakan fatal.

Dalam penyidikan, tersangka Arfan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang mengancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

“Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan transparan, serta dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tandasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 549 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Way Kanan Temukan Granat di Lahan Kosong, Polisi dan Brimob Langsung Bertindak

1 December 2024 - 11:48 WIB

Kapolres Tulang Bawang Monitoring Kedatangan Surat Suara Dari PPK Ke KPU, Ini Tujuannya

1 December 2024 - 04:51 WIB

Viral Video Anggota Cukur Plontos, Polres Pringsewu Tegaskan Komitmen Netralitas dalam Pilkada

1 December 2024 - 03:11 WIB

Aksi Heroik Aipda Deni Tangkap DPO Curanmor Bandar Lampung di Tengah Perjalanan Rayakan Ulang Tahun

1 December 2024 - 00:02 WIB

Sempat Makan Ayam, Detik-Detik Ular Sanca 5 Meter Masuki Rumah Warga di Kota Agung Tanggamus Berhasil Ditangkap Damkar

30 November 2024 - 21:29 WIB

Gadis Remaja Asal Gunung Alip, Tanggamus Meninggalkan Rumah Selama Sembilan Hari, Keluarga Mohon Bantuan

30 November 2024 - 11:55 WIB

Trending di Lampung