Tersangka Narkoba Asal Semaka dan Wonosobo Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:06

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat dilimpahkan ke Kejari Tanggamus, Kamis 17 Oktober 2024.

Kedua tersangka saat dilimpahkan ke Kejari Tanggamus, Kamis 17 Oktober 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dua tersangka kasus Narkoba asal Kecamatan Semaka dan Wonosobo, Tanggamus, resmi dilimpahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus ke Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Kamis, 17 Oktober 2024. Pelimpahan tahap II yang meliputi tersangka beserta barang bukti ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus pada pukul 15.00 WIB.

Kedua tersangka, Heru Wahyudi (28) asal Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, dan Ruslan (43) asal Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, sebelumnya ditangkap pada Juni 2024. Mereka ditahan di Rutan Polres Tanggamus atas dugaan tindak pidana narkotika.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyerahan barang bukti dan tersangka berjalan lancar dengan seluruh dokumen pendukung turut disertakan,” kata AKP Mirga Nurjuanda dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.

Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Tanggamus. AKP Mirga, juga menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini akan terus berlanjut untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. (Herdi)

Berita Terkait

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Berita Terbaru