Pemuda Way Kanan Curi Kartu ATM Milik Tetangga untuk Judi Online

- Jurnalis

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:14

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Blambangan Umpu Way  Kanan.

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Blambangan Umpu Way Kanan.

Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Seorang pemuda berinisial HW (26) nekat mencuri kartu ATM milik tetangganya, Jariyah (52), dan menarik uang sebesar Rp5.480.000 untuk judi online.

Aksi tersebut terjadi di Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan pada Selasa (15/10/2024).

Polisi yang menerima laporan dari korban pada 17 Oktober 2024, bergerak cepat dan berhasil menangkap HW pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan, AKP Catur Hendro, mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan barang bukti berhasil diamankan.

“Modus operandi pelaku adalah dengan masuk ke rumah korban yang tidak terkunci dan mengambil kartu ATM BRI milik korban dari dalam kamar,” kata AKP Catur, Minggu 20 Oktober 2024.

Ia menyebut, setelah mencuri uang dari rekening korban, HW mengembalikan kartu ATM tersebut ke tempat semula, sehingga korban tidak segera menyadari pencurian yang terjadi.

Pada 15 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, korban Jariyah meminta saksi berinisial R untuk menarik uang dari kartu ATM BRI miliknya.

Namun, saat saksi R mendatangi mesin ATM di Kantor Cabang Pembantu Blambangan Umpu, ia mendapati bahwa saldo di rekening hanya tersisa Rp 4.000. Saksi pun segera memberi tahu korban bahwa uang dalam rekening sudah tidak ada.

Setelah menyadari adanya pencurian, korban Jariyah melaporkan kejadian ini ke Polsek Blambangan Umpu.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Blambangan Umpu untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Catur Hendro. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru