Polisi Amankan Dua Pemuda Pemilik 1.091 Ekstasi dan 192 Gram Sabu di Lampung

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 11:49

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi.

Kedua tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi.

Prioritastv.com, Lampung – Dua pemuda di Lampung terlibat dalam jaringan narkoba berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Lampung. Kedua pelaku, berinisial RP (23) asal Lampung Selatan dan AS (22) asal Bandar Lampung, diamankan beserta barang bukti 1.091 butir ekstasi dan 192 gram sabu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024, di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap RP di area parkir salah satu hotel di Bandar Lampung.

“Awalnya, kami menangkap RP di pelataran parkir hotel. Di ponselnya, kami menemukan percakapan terkait transaksi narkoba,” jelas Umi, Senin 28 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penggeledahan ponsel RP, polisi menemukan petunjuk yang mengarahkan tim ke sebuah rumah kost di Natar, tempat AS ditemukan bersama barang bukti 12 paket ekstasi dan 13 paket sabu. Polisi juga menyita satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi barang tersebut.

“Kedua pelaku ini berperan sebagai penampung barang yang diatur oleh ZA, pria asal Lampung yang kini menjadi DPO. Ribuan ekstasi ini rencananya akan diedarkan pada malam pergantian tahun baru,” tambah Umi.

Umi menambahkan bahwa kedua pelaku mendapat upah sebesar Rp100 ribu per paket yang terjual. Setiap paket ekstasi terdiri dari 10 butir, dan untuk sabu, satu paket berisi 10 gram.

“Total bayaran mereka mencapai Rp12 juta. Mereka mengaku sudah puluhan kali terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Umi.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru