Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022.
Penggeledahan ini dimulai pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting yang terkait dengan pengelolaan dana hibah ini, antara lain, Ruang Kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, Ruang Kerja Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Regency Hotel Kabupaten Pringsewu dan Sekretariat LPTQ Kabupaten Pringsewu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti lain yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah. Semua barang bukti telah diamankan sesuai prosedur standar penyidikan tindak pidana korupsi,” kata Kajari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono.
Kajari menyebut, kegiatan penggeledahan ini juga mendapat dukungan pengawalan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus, sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI yang ditandatangani pada tahun 2023.
“MoU tersebut memungkinkan dukungan personel TNI dalam penegakan hukum untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa proses penyidikan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah. Hal ini diharapkan dapat menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik di Pringsewu.
“Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memberikan informasi perkembangan kasus kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Davit)







