Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menetapkan rincian Dana Desa untuk tahun anggaran 2025 bagi seluruh desa di Indonesia.
Total alokasi Dana Desa ini mencapai Rp71 triliun, dengan rincian Rp69 triliun berdasarkan penghitungan anggaran sebelumnya, dan Rp2 triliun untuk tahun anggaran berjalan. Informasi ini disampaikan DJPK pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Penetapan anggaran ini sejalan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian anggaran Dana Desa per desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, memastikan setiap desa mendapatkan alokasi sesuai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Desa-desa di Kabupaten Pringsewu termasuk di antara penerima Dana Desa ini, dengan alokasi Rp118.442.267.000,- dengan rincian Alokasi Dasar Rp80.584.814.000,-. Alokasi Formula Rp32.945.763.000,-. Alokasi Kinerja Rp4.911.690.000,-.
Data per desa selengkapnya dapat dilihat secara rinci melalui tautan berikut: Link Informasi Anggaran Dana Desa 2025.
Dengan adanya Dana Desa 2025, pemerintah berharap pembangunan desa di Kabupaten Pringsewu dapat berjalan optimal, terutama dalam peningkatan infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Alokasi ini juga diharapkan mendukung percepatan pembangunan desa-desa agar semakin mandiri dan sejahtera. (Davit)







