Prioritastv.com, Metro, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Metro, Lampung, yang melibatkan seorang ibu rumah tangga. Kasus ini menjadi sorotan setelah terbongkarnya praktik eksploitasi yang dilakukan di salah satu hotel di Kota Metro pada Rabu 30 Oktober 2024 pukul 12.15 WIB.
Peristiwa ini mencuat dari adanya informasi yang diduga terkait penyediaan layanan ilegal di hotel tersebut, setelah petugas kepolisian yang menerima informasi tersebut, segera bergerak untuk menyelidiki aktivitas mencurigakan di lokasi.
Korban dalam kasus ini adalah wanita berinisial D (31), ibu rumah tangga asal Trimurjo, Lampung Tengah. Korban dijebak oleh pelaku berinisial DS (34), yang menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan upah Rp150.000 per jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam merekrut korban, tersangka DS memanfaatkan iklan lowongan kerja di media sosial untuk merayu korban. Setelah korban tiba di hotel, pelaku memaksa korban melayani tamu yang sudah menunggu di kamar.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berlangsung cepat setelah tim memastikan keberadaannya di hotel.
“Penangkapan berlangsung cepat. Setelah menerima informasi yang akurat, Unit PPA Polres Metro langsung menangkap tersangka DS di hotel pada pukul 12.10 WIB,” kata Iptu Rosali, Kamis 31 Oktober 2024.
Dari tangan tersangka DS, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix berwarna hijau serta uang tunai Rp700 ribu dan pihak kepolisian saat ini mendalami kemungkinan adanya korban lain yang terlibat dalam jaringan TPPO ini.
“Kami tidak mentolerir kejahatan perdagangan orang, khususnya yang menggunakan tipu daya dan janji palsu untuk menjebak korban. Ini kejahatan serius yang merusak masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak,” tegasnya.
Saat ini tersangka DS dan barang bukti ditahan di Polres Metro, Kasat menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini dengan serius hingga keadilan dapat ditegakkan bagi para korban.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan dan edukasi bagi masyarakat agar tidak terjerat dalam praktik TPPO yang masih marak terjadi di berbagai daerah. (Erwin)







