Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan pada mesin ATM Bank Lampung di wilayah Pesisir Barat. Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh MAA (36) dari Bandar Lampung.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferliando Seiranusa, mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pencurian ATM yang terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024 di mesin ATM Bank Lampung.
“Lokasi ATM berada di sebuah gerai Indomaret di Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat,” kata Algy, Kamis 31 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Algy, pelaku berinisial CBP (36), seorang karyawan Bank Lampung, ia melancarkan aksinya dengan modus mencuri kunci mesin ATM yang disimpan di laci supervisor.
“Kunci tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengakses mesin ATM di lokasi kejadian dan mengambil uang dengan total kerugian sekitar Rp800 juta,” ujarnya.
Ia menyebut, Tim Tekab 308 segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap terduga pelaku, CBP (36), pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dalam pengakuannya, CBP mengakui telah mencuri uang di ATM Bank Lampung dengan menggunakan kunci mesin yang dicurinya,” sebutnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk uang tunai sebesar Rp3,3 juta, dua unit kaset ATM Bank Lampung, dan satu kunci mesin ATM.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Suroso)







