Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial KRS (32) asal Kelurahan Cimarias, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap oleh Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Tekab 308 Polsek Trimurjo.
Kapolsek Trimurjo Lampung Tengah Iptu Admar mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 13.00 WIB setelah petugas menemukan barang bukti motor curian di rumahnya milik seorang anggota Polri di Lampung Tengah yang dicuri pada Kamis dini hari.
“KRS dan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat putih lis merah dengan nomor polisi BE 2625 GM kini berhasil ditemukan dirumah tersangka,” kata Iptu Admar pada Jumat 1 Nopember 2024.
Kapolsek menyebut bahwa KRS mengaku memperoleh motor curian tersebut melalui transaksi COD di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Keberadaan motor itu berhasil dilacak oleh Tim Gabungan berkat sinyal GPS yang terpasang pada kendaraan korban.
Iptu Admar menjelaskan bahwa pencurian terjadi ketika motor korban terparkir di dalam rumahnya di Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Pelaku membobol pintu gerbang dan pintu garasi pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB sebelum membawa kabur motor senilai Rp14 juta.
“Petugas menemukan bukti bahwa gembok pintu gerbang dan kunci pintu garasi telah dirusak dan berdasarkan hasil olah TKP dan petunjuk GPS, motor ditemukan di rumah KRS pada pukul 13.00 WIB,” jelasnya.
Saat ini, KRS sedang menjalani proses hukum di Polsek Trimurjo, sementara petugas masih memburu pelaku utama pencurian. “Identitas pelaku sudah kami kantongi, dan cepat atau lambat, ia akan tertangkap,” tegasnya. (Erwin)