Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Polres Pesisir Barat melalui Tim Tekab 308 Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Honda Fit X warna hitam nomor polisi BE 5012 MG yang terjadi di Pekon Way Babaratu Kecamatan Pesisir Tengah.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferliando mengatakan, bahwa pelaku yang ditangkap berinisial HY (40), warga Pekon Sukanegara, Pesisir Barat.
“Pelaku ditangkap pada Rabu, 30 Oktober 2024, saat HY di rumahnya di Pekon Sukanegara. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor tersebut,” kata Algy, Jumat 1 Nopember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Algy menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Pekon Way Babaratu, Kecamatan Pesisir Tengah. Korban diketahui inisial BIN (54), warga Pekon Pasar Mulya.
Saat itu korban memarkir motornya di garasi rumah, pukul 04.00 WIB, saat hendak memulai aktivitas berjualan bubur ayam keliling, korban mendapati garasinya terbuka dan motor sudah tidak ada.
“Setelah berupaya mencari informasi dari tetangga tanpa hasil, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pesisir Barat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka HY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Suroso)







