Pengedar Sabu di Semaka Tanggamus Dibekuk, Puluhan Gram Narkoba Ditemukan di Kandang Ayam

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 12:05

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan Polisi di Semaka Tanggamus.

Tersangka dan barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan Polisi di Semaka Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berinisial MB (42) dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat.

“Tersangka ditangkap pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 10.57 WIB di rumahnya di Pekon Karang Agung, Semaka,” jelas AKP Mirga mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, Minggu, 3 November 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti Ditemukan di Kandang Ayam Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi kristal putih, dua plastik klip sedang, dengan total berat bruto mencapai 75,16 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan seperti plastik klip kosong, sendok plastik, pipet, timbangan digital, tiga unit handphone, dan dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp 6.180.000 yang diduga hasil penjualan.

“Barang bukti sabu tersebut ditemukan berada di sangkar kandang ayam,” ungkap AKP Mirga.

Upaya Pencegahan Narkoba AKP Mirga menegaskan bahwa penangkapan ini adalah wujud komitmen Polres Tanggamus untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penangkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba,” ujarnya.

Saat ini, tersangka MB beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama peredaran narkotika, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” imbaunya. (Herdi)

 

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru