Prioritastv.com, Bandar Lampung – Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai bandar judi togel di Kota Bandar Lampung. Pria berinisial MY (42), warga Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, ditangkap saat menjajakan nomor togel di Pasar Gintung.
“Benar, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MY yang terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis togel di Bandar Lampung,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Rabu (6/11/2024).
Kombes Pol Umi Fadilah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya praktik perjudian togel di Jalan Pisang, Pasar Gintung. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MY yang diduga sebagai bandar togel di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan barang bukti berupa satu unit handphone yang berisi nomor-nomor pasangan togel. Pelaku dan barang bukti tersebut kini sudah diamankan dan dibawa ke Mako Polda Lampung untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Umi.
Atas perbuatannya, tersangka MY dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. (Erwin)







