Prioritastv.com, Metro, Lampung – Polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Metro, pada Rabu (06/11/2024). Penangkapan ini dilakukan sebelum para pelaku sempat menggunakan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polred Metro AKP Henur Muhammad mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap adalah Y (36) warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur; N (46) warga Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro; dan M (46) warga Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan ini bermula dari tertangkapnya tersangka Y (36) di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. Dari tangan tersangka Y, petugas menemukan dua lembar plastik klip berisi butiran kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap Y, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, N (46) dan M (46), di sebuah rumah di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro,” kata AKP Henur Muhammad, Kamis 7 Nopember 2024.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Metro untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Ketiganya dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan mereka dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Polres Metro berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya. (Erwin)







