Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 7 Nov 2024 14:53 WIB ·

Gasak Narkoba di Banjar Margo, Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pemuda Asal Mesuji


 Gasak Narkoba di Banjar Margo, Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pemuda Asal Mesuji Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus dua pemuda asal Mesuji yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pemuda yang diringkus dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial HA (20), berstatus pengangguran, warga Kampung Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, dan RN (18), berstatus pengangguran, warga Kampung Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga), plastik klip berisi satu butir pil ekstasi, kotak rokok merek Ina Mild warna silver, sepeda motor Honda CRF warna hitam, uang tunai sebanyak Rp 600 ribu, tisue warna putih, alat kontrasepsi merek sutra warna biru, dan antiseptic tisue merek magic powder warna hitam.

“Hari Jum’at (01/11/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kami bersama bersama Polsek Banjar Agung meringkus dua pemuda asal Mesuji yang kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu serta pil ekstasi. Mereka diringkus saat sedang berada di depan Indomaret, Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (07/11/2024).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pemuda asal Mesuji yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba di Kampung Agung Dalam.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, serta ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Narkoba menambahkan, dua pemuda asal Mesuji yang diringkus oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Yofi. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

Baca Lainnya

SPPG Kota Batu Resmi Dilaunching, 3.500 Pelajar di Kota Agung Kembali Terima Program Makan Bergizi Gratis

20 August 2025 - 17:15 WIB

Semarak HUT ke-80 RI, Diskominfo Tanggamus Gelar Aneka Perlombaan Meriah

20 August 2025 - 16:50 WIB

Berhadiah 6 Tiket Umroh dan 5 Sepeda Motor, Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar

20 August 2025 - 16:23 WIB

Meriahnya HUT ke 142 Pekon Kagungan Kota Agung Timur Tanggamus Bertepatan dengan HUT ke 80 RI

20 August 2025 - 16:05 WIB

Warga Tanggamus dan Pringsewu Ditangkap Saat Main Judi Koprok di Pugung

20 August 2025 - 15:49 WIB

Damkar Temukan 3 Plat Nomor Gran Max Terbakar di SPBU Mandirancan Kuningan, Kerugian Capai Rp 520 Juta

20 August 2025 - 08:21 WIB

Trending di Jawa Barat