Dua Spesialis Pencuri Mesin Traktor Pertanian di Pringsewu Berhasil Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 12:45

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Sukoharjo, Senin 11 November 2024 | Davit/Media Prioritastv.com.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Sukoharjo, Senin 11 November 2024 | Davit/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian mesin traktor milik Sukandar, warga Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Para pelaku merupakan spesialis pencuri mesin traktor dan teridentifikasi sebagai Rohmat (35) dan Roni (38), warga Lampung Tengah.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan kejadian pencurian tersebut berawal saat korban pulang mengangkut kayu singkong dengan mesin traktor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pukul 03.30 WIB, Sukandar memarkir traktornya di halaman rumah. Tak lama, istri korban terbangun karena mendengar suara mencurigakan. Setelah memeriksa, korban menyadari mesin traktornya telah hilang.

Sukandar segera meminta bantuan rekannya, Hendri, yang rumahnya berjarak sekitar 150 meter. Dalam pencarian, mereka melihat mobil merah melintas.

“Meski sempat mengejar, korban kehilangan jejak di perempatan Pasar Adiluwih. Tidak lama berselang, Sukandar menerima telepon bahwa traktornya ditemukan di pinggir jalan dekat rumahnya,” kata AKBP Yunnus dalam konferensi persnya, Senin 11 November 2024.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Berdasarkan pengakuan mereka, aksi serupa telah dilakukan di banyak tempat di wilayah Pringsewu. Mesin traktor curian dijual di luar Kabupaten Tulangbawang. Polisi juga menyita alat-alat yang digunakan para pelaku, termasuk pisau dan peralatan kunci.

“Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp10 juta,” ujar Kapolres.

Kedua pelaku kini mendekam di Mapolsek Sukoharjo dan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandasnya. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru