Polisi Sita 10 Mesin Traktor dari 2 Tersangka asal Lampung Tengah, Hasil Curian di Wilayah Pringsewu

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 14:55

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto barang bukti traktor yang diamankan dan saat Kapolres Pringsewu meminta keterangan kedua tersangka di Mapolsek Sukoharjo, Senin 11 November 2024.

Kolase foto barang bukti traktor yang diamankan dan saat Kapolres Pringsewu meminta keterangan kedua tersangka di Mapolsek Sukoharjo, Senin 11 November 2024.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi mengungkap bahwa dari dua pelaku spesialis pencurian mesin bajak sawah yang meresahkan petani di Kabupaten Pringsewu berhasil diringkus oleh Polres Pringsewu bernama Rohmat (38) dan Roni (35), warga Kampung Tengah disita 10 unit mesin bajak sawah sebagai barang bukti.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, selain mesin bajak, sejumlah alat yang digunakan pelaku dalam aksinya, seperti golok, kunci pas, senter, tambang, dan batang kayu, turut diamankan.

“Barang hasil curian tersebut dijual secara online di wilayah Rawajitu, Tulang Bawang, dengan harga berkisar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit,” kata AKBP Yunnus dalam jumpa pers di Mapolsek Sukoharjo, Senin 11 November 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menyebut, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menyewa mobil untuk berkeliling mencari mesin traktor yang diparkir di halaman rumah atau areal persawahan. Setelah menemukan target, mereka langsung mencurinya.

“Kedua pelaku berhasil kami ringkus pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB saat hendak melakukan survei untuk mencuri di wilayah Sukoharjo,” ungkapnya.

Kapolres  menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan pencurian mesin traktor model Quick G3000 Zeva milik Sukandar (64), warga Pekon Waringinsari Timur, Adiluwih, Pringsewu, pada Senin (4/11/2024).

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

“Kami juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang,” ujar Kapolres.

Dalam pengakuannya kepada polisi, kedua tersangka mengungkap bahwa mereka telah menjual 10 mesin bajak hasil curian dari berbagai lokasi, termasuk Kecamatan Sukoharjo, Banyumas, dan Adiluwih.

“Hasil penjualan barang curian dibagi rata dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata kedua tersangka. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru