Prioritastv.com, Bandar Lampung – Seorang mahasiswa berinisial ABA (22) dan rekannya berinisial AWR (22) tertangkap tangan saat mengedarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu di sebuah warung kelontongan di Bandar Lampung. Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung oleh korban pada Senin, 11 November 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan bahwa kedua pelaku sebelumnya sudah dua kali membelanjakan uang palsu di warung kelontongan milik Suryani (31) yang terletak di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung.
“Sudah dua kali para pelaku ini belanja di toko korban. Pada kesempatan kedua mereka berhasil diamankan oleh korban dan warga sekitar,” ujar Hendrik, Selasa, 12 November 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa kedua tersangka membuat sendiri uang palsu menggunakan printer dan kertas untuk keperluan skripsi.
“Mereka membuatnya dengan kertas skripsi, kemudian discan menggunakan printer. Alasannya, hanya untuk iseng,” jelas Hendrik.
Menurut pengakuan pelaku, mereka baru mencetak uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan total nominal Rp1 juta dan baru membelanjakannya di warung milik korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit printer merk Canon, satu buah gunting, dan satu rol lem kertas.
“Para pelaku dijerat Pasal 36 jo 26 UU RI Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima, terutama saat bertransaksi di tempat umum.
“Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam menerima uang, perhatikan detail keaslian uang tersebut,” tegas Umi.
Umi juga mengingatkan agar warga tidak ragu melapor ke pihak berwenang jika menemukan uang yang mencurigakan. “Langkah ini penting untuk mencegah peredaran uang palsu di masyarakat,” tambahnya.
Kesadaran masyarakat dalam melaporkan kejadian seperti ini sangat penting dalam memerangi peredaran uang palsu. “Dengan kerja sama masyarakat dan kepolisian, kita bisa menekan peredaran uang palsu yang merugikan warga,” tutupnya. (Erwin)







