Seorang Pelaku Judi Togel di Wonosobo Tanggamus Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 08:51

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan di Polsek Wonosobo Tanggamus.

Pelaku saat diamankan di Polsek Wonosobo Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di wilayah Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Senin (11/11/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan di daerah tersebut.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berinisial HS (48) dilakukan setelah timnya menindaklanjuti laporan yang masuk.

“Kami menerima informasi terkait perjudian Togel di Pekon Kalirejo. Selanjutnya, tim kami segera melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti,” jelas Iptu Tjasudin dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu, 13 November 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 ribu, satu buku berisi catatan rekapan Togel, satu pena hitam, dan satu unit ponsel merek Oppo A71 yang diduga digunakan oleh pelaku dalam aktivitas perjudian.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, tim dari Polsek Wonosobo langsung menuju lokasi setelah menerima laporan warga dan mendapati HS sedang melakukan aktivitas perjudian.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan dan bawa ke Polsek Wonosobo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Iptu Tjasudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian di tengah masyarakat demi menciptakan keamanan dan ketertiban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana yang mengancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, termasuk perjudian, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru