Kejari Tanggamus Sita Eksekusi Harta Terpidana Korupsi Anggaran Dana Desa di Pekon Sukamernah

- Jurnalis

Kamis, 14 November 2024 - 19:13

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyitaan Aset Mantan Kakon Sukamernah yang Didakwa Kasus Korupsi Anggaran Dana Desa.

Penyitaan Aset Mantan Kakon Sukamernah yang Didakwa Kasus Korupsi Anggaran Dana Desa.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melalui Bidang Intelijen dan Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus melaksanakan pengawalan serta pengamanan proses sita eksekusi terkait perkara tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP/DES) Tahun Anggaran 2021 di Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Proses sita eksekusi ini menyasar harta milik terpidana mantan Kepala Pekon Sukamernah, Sukarno Bin Rasim, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2024/PT TJK tanggal 28 Agustus 2024, serta didukung oleh Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Print-15/L/8.19/Fu.1/09/2024 tertanggal 25 September 2024.

Kasi Intel Kejari Tanggamus, Apriyono, yang mewakili Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin, menjelaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi tersebut sudah sesuai dengan Berita Acara Penyitaan Harta Benda milik terpidana Sukarno Bin Rasim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyitaan dilakukan dengan disaksikan oleh Camat Gunung Alip, Firdaus, Plt Kepala Pekon Sukamernah, Chaerul A., dan staf BPN Tanggamus, Taufik Ramadhan,” kata Apriyono, Kamis 14 November 2024.

Apriyono menambahkan bahwa dalam amar putusan, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 472.867.306. “Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Sukarno Bin Rasim akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Apriyono menekankan adanya pergeseran paradigma dalam penanganan tindak pidana korupsi. “Penanganan kini berfokus pada pemulihan kerugian negara, bukan semata pada pemidanaan,” tandasnya.

Ia juga mengapresiasi kelancaran proses penyitaan yang berlangsung tanpa hambatan, berkat pengawalan dari pihak terkait.

Proses ini menjadi salah satu langkah nyata dalam menegakkan hukum dan memastikan pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi berjalan efektif di Kabupaten Tanggamus. (Herdi)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru