Curi HP Milik Saudara Saat Berkunjung, Pria Asal Wonosobo Tanggamus Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 20:10

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus.

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Senin, 4 November 2024, di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo.

Pelaku, KR (35), yang merupakan warga Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, mengungkapkan bahwa tersangka KR telah mengakui perbuatannya setelah ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka KR ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan mengakui perbuatannya,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Jumat 15 November 2024.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A58 beserta kotaknya, yang diketahui milik korban Suherman, warga Pekon Balak, Wonosobo.

Kapolsek menjelaskan, insiden pencurian terjadi pada 4 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban Suherman. Saat itu, Suherman baru pulang dari aktivitas mengajar dan menemukan rumahnya dalam keadaan rusak, dengan pintu kamar yang terbuka.

Setelah melakukan pengecekan, Suherman mendapati bahwa handphone OPPO A58 miliknya telah hilang dan melaporkan ke Polsek Wonosobo.

“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan merusak kunci pintu dan mencuri handphone Oppo A58 warna hijau bercahaya senilai Rp2,5 juta,” jelas Iptu Tjasudin.

Kapolsek menambahkan bahwa tersangka KR memiliki hubungan keluarga dengan korban Suherman. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat berkunjung dan kemudian melakukan aksinya dengan mencuri handphone yang sedang diisi daya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka KR beserta barang bukti kini ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru