Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 15 Nov 2024 17:54 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ringkus IRT Yang Lakukan Penipuan, AKP Indik: Korban Alami Kerugian 94 Juta Lebih


 Polres Tulang Bawang Ringkus IRT Yang Lakukan Penipuan, AKP Indik: Korban Alami Kerugian 94 Juta Lebih Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung bersama Polsek Banjar Agung mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi hari Sabtu (07/10/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku penipuan atau penggelapan yang diringkus oleh Tekab 308 Presisi bersama Polsek Banjar Agung adalah seorang perempuan berinisial NA (38), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain meringkus pelaku, Tekab 308 Presisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa kwitansi tanda penyerahan uang tunai sebesar Rp 94.250.000,- (sembilan puluh empat juta dua ratus limu puluh ribu rupiah), dan print out rekening koran Bank Mandiri.

“Hari Kamis (14/11/2024), sekitar pukul 14.30 WIB, personel Tekab 308 Presisi Polres bersama Polsek Banjar Agung meringkus seorang perempuan yang menjadi pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan. Ia diringkus saat sedang berada di sekitar SD Negeri 1 Bujuk Agung, Kampung Bujuk Agung,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jum’at (15/11/2024).

Lanjutnya, awal mula korban Deri Pratama Sanjaya (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, berkenalan dengan pelaku NA sekitar bulan Mei 2023 yang dikenalkan oleh seseorang bernama Nela, dari perkenalan tersebut terjadilah bisnis antara korban dengan pelaku.

“Korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 94.250.000,- (sembilan puluh empat juta dua ratus limu puluh ribu rupiah) kepada pelaku terkait pembelian barang berupa minyak goreng merek KITA sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) dus, dan pelaku berjanji minyak goreng tersebut siap didatangkan paling lambat tanggal 17 Oktober 2023,” papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menambahkan, ternyata sampai saat ini pelaku tidak bisa menepati janjinya untuk mendatangkan minyak goreng merek KITA sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) dus, hingga akhirnya korban membuat laporan secara resmi ke Mapolres Tulang Bawang.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” imbuhnya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Baca Lainnya

Tim Terpadu Seaport Interdiction Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 23 Pekat Ganja dari Mobil Ekspedisi

17 November 2024 - 20:46 WIB

23 Paket Ganja yang diamankan polisi di Bakuheni, Lampung Selatan.

Sukseskan Pilkada 2024, Bawaslu Lampung Barat Gelar Deklarasi Desa Anti Politik Uang 

17 November 2024 - 18:19 WIB

Gasak Narkoba di Bakung Udik, Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Sabu Yang Juga Residivis

17 November 2024 - 17:58 WIB

Warga Natar Bawa Pulang Hadiah Rumah pada Event Brimob Run 2024 Polda Lampung

17 November 2024 - 16:57 WIB

Karyawan Mr Donat Indomaret di Bandar Lampung Meninggal Akibat Terjepit Lift Barang

17 November 2024 - 16:42 WIB

Marak Penipuan Modus Mengaku Petugas Pajak, Polda Lampung Imbau Jangan Berikan Data Pribadi

17 November 2024 - 15:27 WIB

Trending di Lampung