Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 17 Nov 2024 17:58 WIB ·

Gasak Narkoba di Bakung Udik, Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Sabu Yang Juga Residivis


 Gasak Narkoba di Bakung Udik, Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Sabu Yang Juga Residivis Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus seorang bandar sabu yang juga merupakan residivis dalam kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba tahun 2021.

Bandar sabu yang diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yakni seorang pria berinisial TN (43), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain meringkus seorang bandar sabu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, 16 (enam belas) bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, timbangan digital, sarung timbangan digital, plastik warna hitam, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 560 ribu.

“Hari Rabu (13/11/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kami meringkus seorang bandar sabu yang juga merupakan residivis kasus serupa tahun 2021 dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia diringkus saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bakung Udik,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (17/11/2024).

Menurutnya, penangkapan bandar sabu yang juga merupakan residivis kasus serupa dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Bakung Udik sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah diringkus seorang bandar sabu yang merupakan pemilik rumah, serta turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu dan timbangan digital,” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, bandar sabu yang diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1o miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Tim Terpadu Seaport Interdiction Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 23 Pekat Ganja dari Mobil Ekspedisi

17 November 2024 - 20:46 WIB

23 Paket Ganja yang diamankan polisi di Bakuheni, Lampung Selatan.

Sukseskan Pilkada 2024, Bawaslu Lampung Barat Gelar Deklarasi Desa Anti Politik Uang 

17 November 2024 - 18:19 WIB

Warga Natar Bawa Pulang Hadiah Rumah pada Event Brimob Run 2024 Polda Lampung

17 November 2024 - 16:57 WIB

Karyawan Mr Donat Indomaret di Bandar Lampung Meninggal Akibat Terjepit Lift Barang

17 November 2024 - 16:42 WIB

Marak Penipuan Modus Mengaku Petugas Pajak, Polda Lampung Imbau Jangan Berikan Data Pribadi

17 November 2024 - 15:27 WIB

Wanita 55 Tahun Sebatang Kara di Kotabumi Pasar Lampung Utara Tewas Bersimbah Darah

16 November 2024 - 22:42 WIB

Trending di Kriminal