Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah merilis pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8548/B-KS.04.02/SD/K/2024 tertanggal 13 November 2024, Panitia Seleksi CASN Kabupaten Tanggamus memberikan informasi penting terkait hasil SKD tersebut.
Detail pengumuman yang patut diperhatikan oleh seluruh peserta yakni Penetapan hasil SKD ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan terkait, termasuk:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara, serta berbagai keputusan terkait lainnya.
Hasil lengkap seleksi SKD dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang tersedia di situs resmi Pemerintah Kabupaten Tanggamus: www.tanggamus.go.id. Peserta juga dapat mengunduh hasil seleksi melalui laman ini.
Dalam lampiran hasil seleksi, terdapat beberapa kode keterangan yang wajib dipahami oleh peserta:
P/L: Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan MENPANRB Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
P: Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
TL: Peserta yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas.
TH: Peserta tidak hadir.
“Hanya peserta dengan kode P/L yang berhak mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” tegas pengumuman yang diterbitkan di Kota Agung pada tanggal 18 November 2024 oleh Suaidi, selaku Pj. Sekretaris Daerah dan Ketua Panitia Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Tanggamus Formasi Tahun 2024.
Dijelaskannya, peserta yang lolos ke tahap SKB diwajibkan memilih lokasi ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing pada tanggal 23-25 November 2024.
“Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKB akan diumumkan melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Tanggamus pada awal Desember 2024,” jelasnya.
Panitia juga mengingatkan bahwa kelulusan merupakan hasil murni dari prestasi peserta. Segala bentuk tawaran kelulusan oleh pihak tidak bertanggung jawab adalah penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
Peserta diimbau untuk membaca dan memahami seluruh ketentuan dalam pengumuman ini. Panitia tidak bertanggung jawab atas kelalaian peserta dalam hal ini.
Tidak ada biaya yang dipungut dalam seluruh tahapan seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
“Keputusan Panitia Seleksi CASN bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya. (Herdi)







