Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp9,3 Miliar di Perkara Korupsi Bendungan Marga Tiga

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 21:01

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti uang tunai dalam perkara korupsi Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

Barang bukti uang tunai dalam perkara korupsi Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung – Kepolisian Daerah Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) total telah menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp9,49 miliar dari perkara korupsi Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, jumlah uang tersebut sebagai besar disita dari Bank BRI Kantor Cabang Metro dan tersangka IN senilai Rp130 juta.

“Hasil audit penghitungan kerugian negara dalam perkara ini total mencapai Rp43 miliar, sampai saat ini total sudah Rp9,3 miliar yang berhasil diselamatkan,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Presisi Mapolda Lampung, Selasa 19 November 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Donny, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa 229 saksi, 7 di antaranya merupakan saksi ahli, hingga menetapkan 4 tersangka masing-masing AR, AS, OT, dan IN.

Dari keempat tersangka, IN sudah dilakukan upaya penangkapan paksa dan penahanan sebab tidak bersikap kooperatif serta mengkir dari pemanggilan petugas.

“Untuk ketiga tersangka lainnya kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik kami, tapi tetap terus diperiksa sebagai tersangka,” ucapnya.

Donny melanjutkan, penetapan keempat tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 56 Kuhp.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Kami masih terus mengembangkan perkara dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tandas Donny. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru