Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 20 Nov 2024 17:21 WIB ·

KPU Kota Metro Lampung Batalkan Pencalonan Paslon Nomor Urut 2, Wakil Ketua DPD PDI-P Watoni Noerdi : Keputusan Tidak Sah


 Pasangan Wahdi - Qomaru saat pengundian nomor urut Pilwakot Metro, Lampung. Perbesar

Pasangan Wahdi - Qomaru saat pengundian nomor urut Pilwakot Metro, Lampung.

Prioritastv.com, Metro, Lampung – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang membatalkan pencalonan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman, dalam Pilkada Kota Metro 2024, menuai reaksi keras.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdi, menilai langkah tersebut tidak sah dan berpotensi memicu kegaduhan politik menjelang Pilkada.

Sebagai penasihat hukum Qomaru Zaman, Watoni menegaskan bahwa dasar pembatalan KPU, yakni surat yang mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met, tidak memenuhi syarat sebagai produk hukum yang sah.

Watoni menjelaskan, surat yang digunakan KPU tidak memiliki kop resmi atau penanggung jawab yang jelas, sehingga hanya dapat dianggap sebagai saran, bukan keputusan hukum yang mengikat.

“Bawaslu sendiri menyatakan tidak ada indikasi untuk mendiskualifikasi. Surat tersebut masih berupa saran kepada KPU dan belum ada tindak lanjut yang sah,” ujar Watoni kepada awak media, Rabu 20 November 2024.

KPU Kota Metro menyebutkan pembatalan tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah dalam tindak pidana pemilihan. Dalam putusan tersebut, Qomaru dijatuhi pidana denda sebesar Rp6 juta atau kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar.

Namun, Watoni menegaskan bahwa langkah KPU ini melanggar prosedur hukum. “Keputusan ini tanpa dasar yang kuat dan dapat menjadi masalah hukum lebih lanjut. Ini menciptakan kesan ada permainan politik dari kelompok tertentu,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, Watoni menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi, konsolidasi di tingkat partai, dan melaporkan permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika diperlukan.

“Jika surat ini diproses menjadi produk hukum yang sah, kami siap menuntut dengan dasar hukum yang kuat,” tegas Watoni.

Watoni berharap masalah ini dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa mengganggu proses demokrasi di Pilkada Kota Metro 2024. “Kami akan terus memperjuangkan hak Qomaru Zaman demi keadilan dan kejelasan hukum,” tutup Watoni.

Dengan kondisi ini, perhatian masyarakat Kota Metro kini tertuju pada langkah selanjutnya dari KPU dan pihak terkait untuk menyelesaikan polemik ini secara adil. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satu Warga Diduga Hanyut di Sungai Tangkas Way Kanan Lampung, Ini Identitasnya ?

20 November 2024 - 16:58 WIB

KPU Metro Lampung Rilis Pembatalan Pasangan Wahdi – Qomaru, Calon Nomor Urut 2 di Pemilihan Walikota 2024

20 November 2024 - 14:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Jagung Unggul di Tanah Stengah Hektar Areal Satpas SIM

20 November 2024 - 13:18 WIB

Hadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Pj Bupati Tanggamus Tegaskan Kesiapan Pilkada 2024

20 November 2024 - 10:34 WIB

Ribuan Relawan dan Masyarakat Padati Kampanye Paslon Dedi Irawan-Irawan Topani di Lapangan Ulokmukti Ngambur

19 November 2024 - 22:42 WIB

Ketua DPC Apdesi Tanggamus Bantah adanya Koordinasi Kakon Penanggungan Kota Agung

19 November 2024 - 22:06 WIB

Trending di Lampung