Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang melibatkan seorang pria berinisial AS (29). Peristiwa ini terjadi di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, setelah korban Supadri (32) memicu konflik terkait burung merpati yang tidak kembali dan dugaan penyundutan rokok.
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, menjelaskan bahwa pelaku, warga Pekon Kalibening, Talang Padang, ditangkap pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah keluarganya di Pekon Talang Padang.
“Penangkapan dilakukan setelah tim Reskrim Polsek Talang Padang melakukan penyelidikan intensif,” kata AKP Bambang Sugiono, Kamis 21 November 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Bambang menjelaskan, insiden bermula pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Korban meminta pelaku untuk menggaburkan burung merpati miliknya. Namun, burung tersebut tidak kembali, yang memicu kemarahan korban.
Dalam situasi panas tersebut, korban diduga mencekik pelaku dan menyundutkan rokok ke pipi pelaku. Hal ini membuat pelaku tersulut emosi.
AS kemudian pulang ke rumah kontrakannya, mengambil golok, dan kembali ke lokasi kejadian untuk menyerang korban.
“Pelaku mengejar korban dan melukai bahu kirinya dengan golok. Akibatnya, korban harus dirawat di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu,” jelas AKP Bambang.
Setelah menerima laporan dari pihak korban, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Bersama pelaku, polisi menyita sebilah golok yang digunakan untuk melukai korban.
“Pelaku juga mengakui perbuatannya, dari pelaku turut diamankan sebilah senjata tajam jenis golok,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tandasnya. (Asrul Ariski)







