Prioritastv.com, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Hasil operasi ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/11) di Mapolda Lampung.
Operasi ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden RI, yang dilaksanakan sejak 21 Oktober hingga 19 November 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa sebanyak 15 tersangka telah diamankan, dengan korban mencapai 14 orang.
“Dari jumlah tersebut, 3 korban adalah pekerja migran ilegal yang diberangkatkan ke luar negeri, yakni Malaysia dan Jepang. Sementara itu, 11 korban lainnya dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK),” kata Kombes Umi.
Kombes Umi mengungkap bahwa para pelaku menggunakan modus pemalsuan dokumen dan memberikan janji pekerjaan yang menggiurkan.
Para korban, yang mayoritas berasal dari kalangan ekonomi lemah, dijebak dengan tawaran pekerjaan layak.
“Korban dijanjikan pekerjaan yang layak, namun kenyataannya mereka dieksploitasi secara tidak manusiawi,” jelasnya.
Modus ini semakin memperlihatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap perekrutan kerja yang mencurigakan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat Polda Lampung dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang.
Kombes Umi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memutus rantai perdagangan manusia.
“Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk memberantas kejahatan ini. Perdagangan manusia adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Umi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas.
“Laporkan segera jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu kami melindungi masyarakat dari bahaya eksploitasi,” tegasnya. (Erwin)