Prioritastv.com, Lampung – Polda Lampung memastikan pelaku percobaan pencurian yang ditangkap warga saat beraksi di Desa Mumbang Jaya, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur akan diproses.
Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik yang menyebut bahwa pelaku bernama Supri Ryanda dikenakan Tindak Pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 KUHPidana.
Hal itu disampaikan Umi menanggapi video yang viral itu terjadi di Lampung Timur, video itu adalah pertemuan masyarakat dengan Kapolsek Jabung yang membahas pelaku percobaan pencurian yang ditangkap warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus itu kini telah ditarik ke Polres Lampung Timur dan saat ini masih diproses,” kata Umi, Minggu 24 November 2024.
Umi meminta masyarakat setempat untuk percaya pada proses yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur.
“Kami memastikan bahwa penanganan kasus tersebut tetap berjalan sesuai dengan aturannya, masyarakat mohon bersabar dan menahan diri,” tandasnya.
Diketahui, peristiwa tertangkapnya Supri Ryanda terjadi pada tanggal 13 November 2024. Dirinya dipergoki memasuki perkarangan rumah korban atas nama Supatmi oleh Mbah Semi (70) di Dusun 1 Desa Mumbang Jaya, Kecamatan Jabung.
Atas hal tersebut, warga berhasil menangkap Supri Ryanda dan pada dirinya, warga menemukan kunci leter T, celurit kecil, pahat hingga jimat. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Jabung.
Pelaku lalu diserahkan ke Polsek Jabung untuk diproses secara hukum. Namun, menurut warga pelaku dibebaskan dengan alasan tidak cukup bukti untuk memproses lebih lanjut.
Warga yang marah beramai ramai mendatangi balai desa setempat dan menuntut polisi tetap memproses pelaku karena terbukti sudah masuk kerumah korban dengan membawa sejumlah barang diantaranya obeng dan kunci leter T yang diduga hendak digunakan untuk mencuri motor di rumah korban. (Erwin)







