Prioritastv.com, Lampung – Polda Lampung memastikan bahwa oknum anggota Brimob Polda Lampung melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur asal Kabupaten Tanggamus bukan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa oknum Brimob tersebut melakukan hubungan badan dengan seorang remaja putri berusia 16 tahun atas hubungan asmara.
“Jadi memang benar kami mendapatkan laporan tersebut. Tapi bisa kami sampaikan itu bukan kasus TPPO melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran,” kata Umi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Senin 2 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Umi, hubungan keduanya berawal dari perkenalan antara oknum Brimob dengan remaja tersebut melalui aplikasi Tantan dan berlanjut betukaran nomor WhatsApp.
“Mereka ini berkenalan lewat aplikasi Tantan kemudian berlanjut dengan tukaran nomor WhatsApp. Singkat cerita pada tanggal 31 Agustus lalu, korban meminta dijemput dikediamannya di Tanggamus untuk pergi ke Bandar Lampung,” ucapnya.
Umi menyebut, korban meminta dijemput dengan mengaku sedang ribut dengan orang rumahnya. “Sesampainya di Bandar Lampung, korban ini meminta untuk diantarkan ke rumah temannya,” sambung Umi.
Selanjutnya kata Umi, malam harinya korban meminta dijemput dan dibawa ke kostan milik oknum tersebut.
“Malam harinya, pukul 00.30 WIB. Korban ini minta dijemput, lalu kemudian dibawa ke kostan milik terlapor hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri di kostan milik terlapor,” jelasnya.
Menurut Umi, dari hasil penyelidikan dalam kasus ini telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
“Kami sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Keluarga korban ingin mencabut laporan, namun memang dalam proses ini masih kami lakukan penyelidikan apakah nanti bisa atau tidaknya,” ungkap Umi.
Terkait oknum tersebut, Umi melanjutkan saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Lampung.
“Tentunya oknum tersebut akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui, oknum anggota Brimob Polda Lampung, berinisial RM dilaporkan ke polisi karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Peristiwa persetubuhan itu terjadi di sebuah indekos milik oknum berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) tersebut di Kota Bandar Lampung, pada akhir Agustus 2024 lalu. (Erwin)







