Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi merilis insiden kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Lintas Barat (Jalinbar) KM 44-45, tepatnya di Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Peristiwa ini melibatkan dua sepeda motor, yakni Honda Scoopy tanpa nomor polisi dan Honda Beat berplat nomor BE 3105 RS, pada Sabtu malam 7 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.
Selain dua sepeda motor tersebut diketahui, ada satu kendaraan roda enam yang tidak diketahui identitasnya (melarikan diri paska kejadian kecelakaan yang menyebabkan korban Melinda Nur Sabrina (20) meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu David Pulner mengatakan bahwa bahwa kecelakaan bermula ketika Honda Scoopy yang dikendarai Melinda Nur Sabrina (20), seorang mahasiswi UIN asal Tanggamus, mencoba mendahului sebuah kendaraan roda enam yang tidak diketahui identitasnya.
Namun, saat bersamaan, sepeda motor tersebut bersenggolan dengan Honda Beat yang dikendarai Agus Setiawan (35), warga Pesawaran, yang datang dari arah berlawanan.
“Benturan tersebut menyebabkan kedua pengendara terjatuh. Tidak hanya itu, sepeda motor Scoopy yang dikendarai Melinda juga menghantam kendaraan roda enam yang sedang didahuluinya,” kata Iptu David Pulner, Minggu 8 Desember 2024.
Kasat mengungkapkan, identitas pengendara Honda Scoopy tanpa nomor polisi bernama Melinda Nur Sabrina warga Badongan, Talang Padang, Tanggamus mengalami luka serius di kepala serta lecet di kaki dan tangan.
Sementara pengendara Honda Beat berplat BE 3105 RS, bernama Agus Setiawan warga Dusun Tamansari 01 Desa Tamansari Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
“Melinda dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Pringsewu. Sementara Agus Salim mengalami luka ringan, seperti lecet di kaki, tangan, dan wajah,” ungkapnya.
Kasat menyebut, langkah kepolisian yang telah dilakukan dengan segera mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Pringsewu untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Selain itu, kami juga melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi dan mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan sebagai barang bukti,” tandasnya. (Davit)







