Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sejumlah ketua organisasi profesi dan awak media di Kabupaten Tanggamus siap menggelar audiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus pada Senin, 9 Desember 2024.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus Nomor 19 Tahun 2024 tentang kerjasama media.
Kebijakan tersebut dinilai merugikan berbagai pihak, khususnya insan pers, dan dianggap tidak selaras dengan prinsip kebebasan pers serta keterbukaan informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut para ketua organisasi profesi, Perbup ini diterbitkan tanpa melibatkan pemangku kepentingan terkait, sehingga menuai kritik. Selain itu, aturan tersebut dianggap membatasi ruang gerak media di daerah dan berpotensi mengganggu profesionalisme jurnalistik.
Junaidi, Ketua Tanggamus Aliansi Jurnalis Indonesia (TAJI), mengungkapkan keprihatinannya terhadap Perbup ini.
“Kami menolak Perbup ini karena tidak hanya merugikan pelaku media, tetapi juga mengancam kebebasan pers serta hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang transparan. Jika Pj Bupati tidak membatalkan Perbup tersebut, hal ini akan menjadi bumerang bagi pemerintah Kabupaten Tanggamus,” kata Junaidi kepada Prioritastv.com, Minggu (8/12/2024).
Audiensi ini diharapkan menjadi kesempatan bagi para organisasi profesi untuk menyampaikan aspirasi secara langsung dan memberikan masukan konstruktif.
“Tujuan kami adalah memperjuangkan kebebasan pers dan memastikan kebijakan daerah tetap sesuai prinsip demokrasi dan transparansi. Kami berharap pemerintah daerah mendengar keluhan ini dan mempertimbangkan pembatalan Perbup tersebut,” tambah Junaidi.
Organisasi profesi yang tergabung dalam audiensi ini juga menyerukan solidaritas kepada seluruh pelaku media di Tanggamus untuk mendukung perjuangan mereka.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju solusi terbaik terkait polemik Perbup kerjasama media di Tanggamus. Para pihak berharap keputusan yang diambil nantinya dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak secara adil dan bijak.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur pedoman kerjasama publikasi antara pemerintah daerah dengan media massa. Aturan ini mulai berlaku efektif pada tahun 2025.
Aturan ini telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, dan mantan Sekretaris Daerah, Hamid Heriyansyah Lubis, pada 21 Mei 2024. Perbup ini memuat persyaratan dan ketentuan kerjasama yang wajib dipenuhi oleh media massa, baik cetak, elektronik, maupun siber.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanggamus, Suhartono, mengonfirmasi hal tersebut.
“Iya, Perbup ini akan diberlakukan mulai tahun depan (2025,” tegasnya Suhartono.
Link Download : Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa.
Dengan diberlakukannya Perbup ini, Pemkab Tanggamus berharap sinergi dengan media massa dapat lebih terstruktur dan sesuai dengan standar pers nasional. (Herdi)







