Prioritastv.com, Lampung – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKam) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, memasuki tahap baru.
Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) mengumumkan bahwa berkas perkara dua tersangka, Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua Desember 2024.
Kasus ini bermula dari laporan kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKam yang melibatkan 47 kampung di tiga kecamatan, yaitu Banjar Agung, Banjar Margo, dan Banjar Baru. Dana yang digunakan untuk mendirikan badan usaha tersebut berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa badan usaha yang seharusnya berbentuk BUMAKam justru didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama, bertentangan dengan tujuan awal pendirian.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pendirian dan pengelolaan, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,35 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perusahaan berhenti beroperasi,” kata Kombes Umi pada Minggu (8/12/2024).
Dua tersangka, Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami berharap dengan pelimpahan perkara ini, kasus segera disidangkan untuk memberikan keadilan atas kerugian negara yang terjadi,” tandasnya.
Diketahui, BUMAKam dibentuk sebagai penyelaras program pemerintah pusat untuk mengelola Dana Desa. Badan usaha ini dirancang menopang ekonomi kreatif, kemandirian, dan penguatan ekonomi masyarakat Tulang Bawang. Berkantor pusat di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, BUMAKam mengelola aset Rp2,3 miliar yang berasal dari kontribusi 47 kampung.
Namun, cita-cita tersebut sirna akibat dugaan korupsi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat malah disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana pemerintah agar dapat dimanfaatkan sesuai tujuan dan menghindari kerugian negara di masa depan. (Erwin)







